MenikahDibawah Umur Menurut Hukum di Indonesia. Hukum Indonesia tidak mengenal istilah "Pernikahan", yang dikenal dalam Undang-Undang adalah istilah "Perkawinan". Untuk itu dalam pengunaan kata selanjutnya penulis akan menggunakan bahasa kawin / perkawinan agar selaras dengan aturan hukum yg berlaku di Negara Republik Indonesia. Berdasarkanketentuan pasal di atas, yang dimaksud dengan perkawinan dibawah umur adalah, perkawinan yang dilakukan sebelum pihak pria mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun, serta pihak perempuan belum mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Dibawah batas minimal usia tersebut maka harus mengajukan dispensasi nikah. Pasal 7 ayat (2) jo. Pasal 1 huruf b UU Perkawinan dan PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa pengajuan dispensasi Peningkatanjumlah perkara dispensasi kawin tersebut pun turut terjadi di seluruh Indonesia. "Hal itu merupakan akibat dari ditingkatkannya batas usia menikah menjadi 19 tahun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," terang Nasrul. cash. Aturan hukum dispensasi nikah sudah tercantum dan memiliki dasar yang kuat, sehingga bisa digunakan. Tapi meski demikian, bukan berarti dispensasi pernikahan dalam dilakukan semua orang. Ada syarat khusus yang harus dipenuhi agar dispensasi menikah disetujui oleh pengadilan. Dispensasi menikah memiliki pengertian pengizinan pelaksanaan pernikahan meski calon mempelai di bawah usia 19 tahun. Di Indonesia saat ini memberlakukan minimal usia 19 tahun, baik calon mempelai laki-laki atau perempuan. Hal ini setelah adanya revisi pada Undang-Undang Pernikahan. Sebelumnya, hanya laki-laki yang diwajibkan minimal 19 tahun. Ternyata, aturan pernikahan sebelumnya membawa kerugian bagi pihak perempuan. Banyak anak perempuan yang putus sekolah dan terpaksa atau dipaksa menikah meski masih di bawah umur. Padahal, secara mental belum siap untuk menikah. Hal ini menyebabkan banyak kehidupan rumah tangga yang tidak berkualitas. Mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, hingga kekerasan terhadap anak. Oleh sebab itu, sekarang terdapat aturan ketat jika akan diberlangsungkannya pernikahan di bawah usia minimal. Berikut penjelasan selengkapnya. Aturan Hukum Dispensasi Nikah di Indonesia Seperti aturan lainnya yang memiliki landasan hukum, dispensasi pernikahan juga memiliki landasannya sendiri. Peraturan hukum dispensasi melangsungkan pernikahan dibuat karena terdapat beberapa kondisi yang mendesak. Pada kondisi tersebut, jika calon mempelai tidak segera dinikahkan akan menimbulkan kerugian. Baik kerugian secara agama, maupun kerugian secara hukum. Kondisi ini sering terjadi dan menimpa masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan masih tingginya masyarakat angka pengajuan dispensasi. Meski cara mengajukan dispensasi pernikahan tergolong sulit dan banyak yang harus dipersiapkan. Sumber hukum yang mengatur dispensasi pernikahan adalah Perma Tahun 2019 tentang perkawinan. Peraturan Mahkamah Agung ini ditetapkan pada tanggal 20 november dan baru diberlakukan pada tanggal 21 November 2019. Pada Peraturan Mahkamah Agung tersebut telah diatur mengenai syarat dispensasi nikah, pihak mana yang boleh mengajukan permohonan, pemilihan pengadilan berwenang, prosedur sidang, hingga bayar biaya dispensasi nikah. Peraturan ini memiliki tujuan positif, terutama dalam hal melindungi anak. Berikut ini adalah detail tujuan yang ingin dicapai dari peraturan ini Menerapkan Asas Kemanusiaan Tujuan pertama dari diberlakukannya peraturan ini adalah untuk menerapkan berbagai asas kemanusiaan, terutama bagi anak. Asas ini sudah disebutkan dalam Pasal 2 Perma 5/2019, yaitu Kepentingan terbaik bagi anakHak hidup dan berkembang anakPenghargaan atas pendapat anakPenghargaan atas harkat dan martabat manusiaNon-diskriminasiKesetaraan genderPersamaan di depan hukumKeadilanKemanfaatanKepastian hukum Asas-asas yang dimaksud pada Pasal 2 tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang 1945. Tidak jarang, pernikahan di bawah umur menyebabkan asas tersebut direnggut oleh pihak tertentu. Melindungi Anak Banyak kasus pernikahan di bawah umur yang merugikan anak karena paksaan atau tekanan dari pihak keluarga sendiri. Tidak dapat dipungkiri memang di daerah yang memiliki tingkat ekonomi rendah, anak di bawah umur dipaksa menikah. Alasannya agar orang tua anak tersebut tidak perlu lagi bertanggung jawab untuk menafkahinya. Hal ini sering terjadi pada anak perempuan karena kentalnya budaya patriarki di Indonesia. Padahal, hal tersebut sangat berbahaya bagi tumbuh kembang anak. Beberapa di antaranya adalah Terganggunya kesehatan mental anak, baik laki-laki maupun perempuan karena harus menanggung tanggung jawab sebelum usia pendidikan yang membuat kualitas pendidikan dan kematangan pola pikir berkurang. Tidak mampunya melakukan parenting secara maksimal, jika kelak mereka memiliki keturunan. Pada akhirnya, hal yang sama akan terulang. Meningkatkan Tanggung Jawab Orang tua Pernikahan dini atau di bawah umur bisa menjadi salah satu indikasi kurangnya tanggung jawab orang tua dalam mendidik anaknya. Sehingga, dengan adanya aturan ini diharapkan orang tua menjadi lebih bertanggung jawab. Seperti yang sudah disebutkan pada Pasal 5 Ayat 4 Perma 5/2019, yang mengajukan permohonan dispensasi menikah adalah orang tua. Termasuk di dalamnya adalah contoh surat dispensasi nikah dan dokumen lainnya. Artinya, orang tua yang akan bertanggung jawab atas pengajuan tersebut. Mereka juga tidak akan luput dari pemberian keterangan atas pengajuan dispensasi pernikahan tersebut. Hakim akan memastikan tidak adanya pemaksaan pernikahan. Cara hakim dan pihak pengadilan untuk memastikan tidak adanya tindak pemaksaan adalah dengan melakukan investigasi. Pengadilan akan memanggil beberapa saksi dan menceritakan dispensasi nikah di Indonesia diperbolehkan, tapi prosesnya tidak semudah itu. Ada aturan hukum dispensasi nikah yang harus dipenuhi. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah. › Pengadilan Agama Banyuwangi dan Jember, Jawa Timur, mencatat peningkatan pengajuan dispensasi nikah tahun 2020. Ini terjadi pasca- terbitnya UU No 16/2019 yang mengubah UU No 1/1974 tentang Pernikahan. Kompas/Heru Sri Kumoro Mural berisi pesan untuk menghindari perkawinan usia dini dan lebih mengejar prestasi dan berkarya di Jalan Bekasi Timur Raya, Jakarta Utara, Kamis 20/2/2020. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan UU No 1/1974 tentang Perkawinan, batas minimal usia perkawinan adalah 19 KOMPAS — Data dari Pengadilan Agama di Banyuwangi dan Jember, Jawa Timur, menunjukkan ada tren peningkatan perkawinan di bawah umur. Hal itu tampak dari meningkatnya permohonan dan putusan terkait dispensasi kawin yang tercatat di pengadilan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, batas umur pernikahan untuk laki-laki ialah 19 tahun, sedangkan perempuan 16 tahun. Namun, dalam UU No 16/2019 batasan itu diubah, laki-laki dan perempuan yang diizinkan menikah oleh negara harus berusia 19 tahun. Mohammad Aries dari Humas Pengadilan Agama Banyuwangi menyebutkan, tren kenaikan dispensasi perkawinan mulai tampak di tiga bulan awal tahun 2021. Hal itu terjadi bila dibandingkan dengan bulan yang sama pada 2020.”Pada 2020, dalam setahun ada 980 perkara dispensasi kawin yang diputus di pengadilan agama. Di bulan Januari ada 82 perkara, Februari 72 perkara, dan Maret 83 perkara. Bila dibandingkan dengan tahun ini, kami melihat ada tren peningkatan perkara dalam tiga bulan awal tahun ini,” ujar Aries di Banyuwangi, Kamis 15/4/2021.Baca juga Aisha Weddings Dilaporkan agar Perkawinan Anak Tidak Dianggap WajarKompas Sebanyak 13 pasangan calon pengantin mengikuti pernikahan massal dalam acara Nikah Bareng Ramadhan Berkah di halaman Masjid Islamic Centre Universitas Ahmad Dahlan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu 4/6. Mereka mengucapkan ikrar kesetiaan kepada Pancasila sebelum dinikahkan dalam acara itu. Kegiatan ini juga diikuti 17 pasangan suami istri difabel yang merayakan pernikahan merinci pada Januari 2021 ada 103 perkara dispensasi kawin yang diputus pengadilan agama. Peningkatan serupa terjadi di bulan Februari menjadi 84 perkara dan Maret 108 mengatakan, pihaknya belum mengetahui pasti apa penyebab munculnya tren peningkatan dispensasi pernikahan tersebut. Namun, peningkatan pengajuan dispensasi nikah sudah terjadi saat terbitnya UU No 16/2019 yang mengubah UU No 1/1974 tentang dispensasi nikah diterapkan untuk perempuan umur 16 tahun ke bawah saja jumlah pengajuannya sudah sangat banyak. Apalagi saat batasan nikah ditingkatkan menjadi 19 tahun. Jumlahnya tambah banyak lagi. Mohammad Aries”Saat dispensasi nikah diterapkan untuk perempuan umur 16 tahun ke bawah saja jumlah pengajuannya sudah sangat banyak. Apalagi saat batasan nikah ditingkatkan menjadi 19 tahun. Jumlahnya tambah banyak lagi,” Laporan Tahun Pengadilan Agama Banyuwangi, pada 2016 hingga 2018, jumlah perkara dispensasi kawin yang diputus oleh Pengadilan Agama Banyuwangi berkisar 200 kasus hingga 290 kasus per tahunnya. Namun, di tahun 2020, jumlah perkara dispensasi kawin yang diputus oleh Pengadilan Agama Banyuwangi meningkat drastis hingga mencapai 980 serupa terjadi di Pengadilan Agama Jember. Perkara dispensasi kawin yang diputus oleh Pengadilan Agama Jember pada 2017 hingga 2019 berkisar 100 perkara hingga 330 perkara per tahunnya. Namun, pada 2020 jumlahnya meningkat drastis menjadi juga MUI dan Pemerintah Berkomitmen Mencegah Perkawinan AnakKompas/Heru Sri Kumoro Mural berisi pesan untuk menghindari perkawinan usia dini serta lebih mengejar prestasi dan berkarya di Jalan Bekasi Timur Raya, Jakarta Utara, Kamis 20/2/2020.Aries mengatakan, hampir semua pengajuan dispensasi yang masuk ke Pengadilan Agama Banyuwangi dikabulkan. Pasalnya, proses di pengadilan agama merupakan proses paling akhir yang ditempuh setelah rangkaian proses sejak di keluarga, RT/RW, kelurahan dan Aries, tidak semuanya pengajuan dispensasi kawin dikabulkan. Namun, persentasenya sangat kecil. Mungkin tidak lebih dari 1 persen.”Hampir sebagian besar yang mengajukan dispensasi sudah kumpul tanpa ikatan, sudah pernah berhubungan badan, bahkan sudah ada yang hamil. Kalau dibiarkan, kami justru kasihan dengan status pemohon. Apalagi bila sudah sampai memiliki anak,” Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember yang juga Ketua Pusat Studi Gender Universitas Jember, Dr Linda Dwi Eriyanti, menyebutkan, angka perkara dispensasi kawin tidak menggambarkan sepenuhnya angka pernikahan dini. Ia menengarai banyak pernikahan dini yang tidak tercatat dan dimohonkan juga Melindungi Anak Perempuan dari Pernikahan DiniKompas/Heru Sri Kumoro Mural berisi pesan untuk menghindari perkawinan usia dini dan lebih mengejar prestasi dan berkarya di Jalan Bekasi Timur Raya, Jakarta Utara, Kamis 20/2/2020.”Tidak sedikit warga Jember yang menilai bahwa pernikahan sah itu cukup dengan dinikahkan wali dan sah secara agama. Prosedur dispensasi di pengadilan agama itu nomor sekian,” saja, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Banyuwangi mencatat pernikahan dini usia dibawah 20 tahun lebih tinggi dari data pengadilan agama. Data ini dikumpulkan petugas lapangan keluarga berencana dari tiap-tiap kantor urusan agama KUA.Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Banyuwangi Lukman Al Hakim menyebut, pihaknya berhasil menurunkan angka pernikahan dini di bawah usia 20 tahun. Persentase pernikahan dibwah 20 tahun dibandingkan total pernikahan yang tercatat di KUA ditekan dari 16,95 persen di tahun 2015 menjadi 9,45 persen pada 2020.”Pada tahun 2015, kami mencatat ada pernikahan di bawah usia 20 tahun. Jumlah itu terus menurun dari tahun ke tahun menjadi pernikahan pada 2016, pada 2017, pada 2018, tahun 2019, dan pada 2020,” ujarnya.

biaya dispensasi nikah dibawah umur